Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur sekolah.
Penghentian layanan berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. BGN menyebut kebijakan ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program, menstandarkan operasional SPPG, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan keputusan tersebut diambil seiring dimulainya masa libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pada 17 Juni 2026 itu ditegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG selama periode libur sekolah. “Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan nonpeserta didik pada saat periode hari libur,” demikian bunyi salah satu poin SE tersebut.
Berbeda dengan pelaksanaan pada Ramadan sebelumnya yang masih menggunakan sistem bundling atau paket makanan untuk dibawa pulang, kali ini BGN memutuskan menghentikan distribusi sepenuhnya.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” kata Agustina.
Meski distribusi makanan dihentikan, operasional dasar SPPG tetap berjalan terbatas. Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang ditetapkan.
BGN juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG selama masa libur. “Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apa pun selama periode hari libur,” tulis SE tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi tegas hingga penghentian operasional SPPG.
Sementara itu, kebutuhan dasar seperti listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil masing-masing satuan pelayanan.
Untuk memastikan layanan kembali berjalan normal setelah masa libur, kepala SPPG, pengawas gizi, pengawas keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja satu hari sebelum operasional dimulai kembali apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari. SE tersebut juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Menurut Agustina, momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang terhadap program MBG yang kini berkembang sangat cepat. Hingga pertengahan Juni 2026, jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit di berbagai daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghentian insentif harian bagi SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur. Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.
Dengan penghentian sementara operasional selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan terjadi penghematan anggaran dalam jumlah besar. “Di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Itu poin pentingnya,” kata Agustina.
Berdasarkan perhitungan BGN, efisiensi dari penghentian insentif tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Kalau kita melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit dikalikan insentif per hari selama 18 hari, maka efisiensi insentif SPPG yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun,” ujarnya.
BGN menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola program agar pelaksanaan MBG ke depan berjalan lebih efektif, efisien, dan memiliki standar operasional yang seragam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026 tersebut. SE itu dinilai bertentangan dengan SK Kepala BGN tentang juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember tahun 2025,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, Kamis (18/6). (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK