Buka konten ini

BATAM (BP) – Penerimaan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau belum mampu menutup biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan. Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp1,66 triliun, sementara manfaat pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada peserta mencapai Rp1,74 triliun.
Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari rasio klaim (claim ratio) yang mencapai 104,31 persen. Artinya, nilai klaim yang dibayarkan melebihi total iuran yang berhasil dihimpun selama setahun.
”Pada 2025 kami menerima iuran sekitar Rp1,66 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang dibayarkan mencapai Rp1,74 triliun. Klaim rasio mencapai 104,31 persen. Ini menunjukkan dana yang terkumpul benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan,” kata Jenal di Batam, Jumat (19/6).
Meski terjadi selisih antara penerimaan dan pengeluaran, menurut dia, BPJS Kesehatan tidak menjadikan kondisi tersebut sebagai persoalan utama selama peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang menjadi haknya.
Sistem JKN, lanjut Jenal, dibangun atas prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membiayai kebutuhan pelayanan seluruh peserta.
”Yang terpenting ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan, manfaatnya tetap kami bayarkan,” ujarnya.
Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga April, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran di Kepulauan Riau mencapai sekitar Rp557 miliar. Sementara itu, biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp583 miliar. Dengan demikian, rasio klaim tetap berada di kisaran 104 persen.
Jenal menjelaskan, tingginya rasio klaim dipengaruhi oleh besarnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN. Semakin banyak masyarakat mengakses fasilitas kesehatan, semakin besar pula biaya pelayanan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut mencakup kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik untuk layanan promotif maupun pengobatan, serta pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Sepanjang 2025, tercatat sekitar 6 juta kasus pelayanan kesehatan di Kepulauan Riau dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Rata-rata terdapat 570 ribu kasus setiap bulan atau sekitar 18.345 kasus per hari.
Sebagai perbandingan, secara nasional jumlah pemanfaatan layanan JKN mencapai sekitar 2 juta kasus per hari. Menurut Jenal, tingginya angka pemanfaatan di Kepulauan Riau menunjukkan masyarakat semakin mengandalkan Program JKN untuk memperoleh layanan kesehatan.
”Uang yang terkumpul dari iuran benar-benar dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat pelayanan kesehatan,” katanya.
Pada layanan rawat inap, BPJS Kesehatan mencatat tiga kelompok kasus dengan pembiayaan terbesar, yakni persalinan, penyakit infeksi, dan penyakit sistem pernapasan.
Jenal menambahkan, persalinan memang bukan kategori penyakit. Namun, layanan tersebut dijamin dalam Program JKN dan menjadi salah satu jenis pelayanan rawat inap dengan tingkat pemanfaatan tertinggi.
”Persalinan memang bukan penyakit, tetapi termasuk layanan yang dijamin dan menjadi salah satu layanan rawat inap dengan jumlah pemanfaatan tertinggi,” pungkasnya.(***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO