Buka konten ini

GELOMBANG kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menguat. Setelah rentetan kasus dugaan korupsi, keracunan makanan, hingga polemik penggunaan anggaran pendidikan, kini Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara terbuka meminta program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu dihentikan sementara.
Muhammadiyah menilai persoalan yang muncul bukan lagi sekadar kekurangan teknis di lapangan, melainkan menyangkut desain kebijakan yang sejak awal dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik. Di sisi lain, pemerintah menegaskan MBG tidak mungkin dihentikan karena merupakan bagian dari janji kampanye Prabowo yang telah memperoleh mandat rakyat melalui Pemilu 2024.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan MBG yang dinilai lebih banyak menimbulkan persoalan dibanding manfaat yang dijanjikan.
”Sekarang ini mudaratnya lebih banyak, akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” kata Busyro kepada wartawan, Rabu (17/6).
Menurut Busyro, akar persoalan MBG terletak pada proses perencanaan yang dianggap tidak matang dan kurang terbuka kepada publik. Dampaknya, berbagai masalah bermunculan setelah program dijalankan, mulai dari dugaan korupsi hingga kasus keracunan makanan yang menimpa penerima manfaat di sejumlah daerah.
Meski demikian, Busyro menegaskan Muhammadiyah tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Ia menyebut sejumlah sekolah Muhammadiyah bahkan telah lebih dulu menjalankan program serupa jauh sebelum pemerintah meluncurkan MBG secara nasional.
Karena itu, yang dipersoalkan bukan tujuan programnya, melainkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya.
Sebagai bagian dari gugatan yang diajukan ke MK, Busyro mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai program MBG. Menurutnya, jalur hukum merupakan cara yang tepat untuk menyampaikan kritik dalam negara demokrasi.
”Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Melalui judicial review tersebut, Muhammadiyah berharap MK dapat mempertimbangkan penghentian sementara program MBG sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
”Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” tegas Busyro.
Istana: MBG Tidak Bisa Dihentikan
Pemerintah langsung merespons tuntutan tersebut. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan MBG akan tetap dilanjutkan karena merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menjadi bagian dari kontrak politik dengan masyarakat saat Pemilu 2024.
Menurut Qodari, program tersebut dirancang untuk mempercepat penanganan stunting sekaligus meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
”Bahwa yang namanya MBG nggak bisa Anda minta langsung berhenti. Prabowo dipilih karena program kerja yang dilaksanakan, nggak bisa diberhentikan,” kata Qodari.
Ia menilai kritik terhadap MBG perlu dibedakan antara penolakan yang bersifat politik dan kritik yang menyangkut aspek teknis pelaksanaan. Jika masalahnya berada pada tataran teknis, pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan evaluasi.
Namun jika tuntutannya adalah menghentikan program secara keseluruhan, menurut Qodari hal itu bertentangan dengan mandat yang diberikan pemilih kepada Presiden Prabowo.
”Salah besar kalau justru menuntut Pak Prabowo untuk menghentikan program itu. Karena itu justru janji kampanyenya. Anda sama dengan mengatakan Pak Prabowo jangan memenuhi janji kampanye,” ujarnya.
Qodari menegaskan, jutaan pemilih telah memberikan dukungan kepada Prabowo dengan mengetahui visi, misi, dan program-program yang ditawarkan selama masa kampanye.
Karena itu, pemerintah berkewajiban menjalankan program tersebut sembari terus melakukan penyempurnaan jika ditemukan persoalan di lapangan.
”Kalau ketidaksetujuan itu bersifat teknokratis, ya kita perbaiki mana yang kurang-kurang,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK