Buka konten ini

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei memberikan keterangan terkait penangkapan buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Natuna. Foto: YASHINTA/BATAM POS
NONGSA (BP) – Pelarian KS, 49, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Natuna, akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), pria tersebut berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan tersangka sebenarnya telah diamankan sekitar tiga pekan lalu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan KS yang diketahui bekerja sebagai sopir taksi online di Bekasi.
”Yang bersangkutan sudah kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Ronni, Rabu (17/6).
Ronni menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, KS sempat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, ia tidak pernah lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.
”Terakhir dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir lagi. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaannya di Bekasi,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Ronni, tersangka juga membantah memiliki hubungan dengan pengurus maupun tokoh partai politik tertentu.
”Yang bersangkutan mengaku tidak mengenal pengurus partai tertentu,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan KS sebagai DPO dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS.
Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah tergiur janji tersangka yang mengaku dapat mengurus rekomendasi pencalonan bupati dari salah satu partai politik.
Kasus tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan tersangka di Tanjungpinang pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, KS meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu memperoleh rekomendasi dari partai politik.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar. Namun, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Saat korban meminta uangnya dikembalikan, tersangka sempat memberikan giro. Namun, ketika dicairkan, giro tersebut ternyata tidak memiliki saldo atau kosong.
Merasa menjadi korban penipuan, WS melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepri pada Desember 2025. Penyidik kemudian memanggil KS sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Setelah melalui gelar perkara pada 3 Maret 2026, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Dengan tertangkapnya KS, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO