Buka konten ini

BATAM (BP) – Persidangan perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan terdakwa ZA kembali mengalami penundaan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/6), majelis hakim memberikan tambahan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dinilai penting bagi pembelaannya.
Sidang yang semula dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dari pihak terdakwa itu ditunda setelah penasihat hukum ZA menyampaikan rencana menghadirkan seorang saksi yang saat ini berada di luar negeri.
Majelis hakim menilai terdakwa masih perlu diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi tersebut sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.
“Kita kasih kesempatan sekali lagi kepada terdakwa. Satu minggu ya. Tanggal 17 kita lanjut lagi untuk persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyarankan agar mekanisme menghadirkan saksi yang berada di luar negeri terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat saksi tersebut berada. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan saksi dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penundaan tersebut menambah panjang proses persidangan yang telah berjalan sejak 9 Maret 2026. Hingga kini, perkara telah memasuki agenda persidangan ke-10, namun belum beranjak ke tahap pembuktian dari pihak terdakwa.
Kasus yang menjerat ZA bermula dari dugaan upaya pemberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ZA diduga berperan bersama seorang perempuan bernama Yulia yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menguraikan, pada Desember 2025 Yulia menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia melalui unggahan status WhatsApp. Tawaran tersebut menarik minat Siti Rodiah yang dijanjikan gaji sebesar 1.500 ringgit Malaysia per bulan. Tawaran serupa juga diterima Sri Handayani Lestari dengan iming-iming upah sekitar Rp6 juta per bulan.
Kedua calon pekerja migran itu kemudian berangkat ke Batam. Setibanya di kota ini, mereka dijemput oleh ZA dan dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar.
Menurut dakwaan, keesokan harinya terdakwa mengantar Sri Handayani Lestari ke Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor sebagai salah satu persiapan keberangkatan ke Malaysia. Setelah proses administrasi selesai, mereka kembali ke tempat penginapan.
Namun, rencana keberangkatan tersebut tidak pernah terlaksana. Aparat kepolisian yang menerima informasi mengenai dugaan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural lebih dahulu mengamankan kedua calon pekerja migran tersebut.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada ZA yang ditangkap sehari berikutnya di kawasan Batam Kota. Jaksa menilai terdakwa telahmelakukan atau turut serta melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi serta tanpa memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan undang-undang.
Persyaratan tersebut meliputi pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemeriksaan dokumen, hingga kelengkapan administrasi lainnya sebelum pemberangkatan ke luar negeri.
Atas dugaan perbuatannya, ZA didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena diduga menempatkan calon pekerja migran yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun kompetensi.
Dalam berkas perkara, jaksa turut menyertakan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan persiapan keberangkatan calon pekerja migran. Barang bukti tersebut antara lain mutasi rekening bank, tiket perjalanan bus dan pesawat, dokumen pembayaran paspor, foto boarding pass, serta satu unit telepon genggam.
Dengan penundaan terbaru ini, majelis hakim memberikan waktu hingga pekan depan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memperkuat pembelaannya sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO