Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Seorang pria berinisial P, warga Batu 9, Kota Tanjungpinang, ditangkap polisi karena diduga membobol rumah dan mencuri dua unit ponsel di Perumahan Citra Pelita 11.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 19 Januari 2026. Saat itu, korban yang baru bangun tidur terkejut melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang dicuri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis (11/6).
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
P ditangkap di kediamannya pada Senin (8/6). Saat diperiksa, ia mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 15 warna pink serta helm yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Freddy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
“Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY