Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi XI DPR RI memastikan akan mengawal langkah mitigasi dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax terhadap daya beli masyarakat, menyusul penyesuaian harga yang berlaku mulai 10 Juni 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan kenaikan harga BBM selalu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih menekan sektor energi dan perekonomian nasional.
“Sebagai wakil rakyat, saya memahami bahwa kenaikan harga BBM selalu menjadi beban bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan ini harus dilihat tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, penyesuaian harga Pertamax dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal dan domestik, antara lain kenaikan harga minyak mentah dunia, tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta meningkatnya biaya penyediaan dan distribusi energi nasional.
Misbakhun menambahkan, berdasarkan penjelasan pemerintah dan otoritas energi, harga BBM nonsubsidi memang mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang ditetapkan pemerintah, dengan memperhitungkan harga minyak internasional dan kurs. Namun demikian, DPR tetap mendorong agar dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.
Untuk itu, Komisi XI DPR RI terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pengendalian inflasi dan perlindungan daya beli masyarakat berjalan efektif.
“DPR tidak hanya melihat sisi fiskalnya, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar penyesuaian harga BBM ini diikuti dengan kebijakan mitigasi yang terukur,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah opsi stimulus dan insentif ekonomi tengah dibahas bersama pemerintah, mulai dari penguatan bantuan sosial yang tepat sasaran, optimalisasi belanja negara, hingga kebijakan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik dan mempertahankan momentum pertumbuhan.
Sebelumnya, harga Pertamax naik Rp3.950 per liter atau 32,1 persen dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Pertamax Green 95 juga naik Rp4.100 per liter atau 31,8 persen, dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sementara itu, harga BBM lainnya tak berubah. Pertamax Turbo tetap Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter. Adapun harga BBM bersubsidi jenis Pertalite tetap Rp10.000 per liter. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR