Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pungutan liar (pungli) masih mewarnai proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungli dalam proses penerimaan murid baru.
Tak hanya itu, sebanyak 10 persen responden juga mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu untuk memuluskan proses penerimaan siswa. Temuan tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan integritas di dunia pendidikan masih membutuhkan perhatian serius.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengatakan, penerimaan murid baru merupakan gerbang awal pendidikan yang seharusnya berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian, Minggu (7/6).
Menurut dia, sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, maupun titipan dapat menjadi jalan pintas untuk meraih keberhasilan. Sebab, kondisi tersebut berpotensi membentuk pola pikir yang keliru sejak dini.
Karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan agar proses penerimaan murid berjalan lebih bersih dan berintegritas.
Dian menegaskan, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga dapat memicu tumbuhnya perilaku koruptif dan konflik kepentingan.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujarnya.
Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan tantangan integritas lainnya di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik saat hari raya atau kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti menambahkan, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membangun karakter dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.
Menurut dia, anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diraih melalui proses yang adil, kerja keras, dan kejujuran, bukan karena kedekatan, koneksi, maupun uang.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegasnya.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mengingatkan agar apresiasi kepada guru dan tenaga pendidik tidak diwujudkan dalam bentuk pemberian materi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan merupakan bentuk penghargaan yang lebih tepat,” ujar Anis.
Ia menegaskan, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK