Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun ajaran 2026/2027 akan dibuka pada 11–14 Juni mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri menyiapkan sejumlah jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Sekretaris Disdik Kepri, Siti Hidayati Rochmah, mengatakan kuota jalur domisili untuk SMA ditetapkan sebesar 35 persen. Sementara jalur afirmasi dan prestasi masing-masing 30 persen, sedangkan jalur mutasi sebesar 5 persen.
“Untuk SMK, jalur prestasi sebesar 75 persen, afirmasi 15 persen, dan domisili 10 persen. Khusus SLB tidak menggunakan jalur penerimaan,” ujar Siti, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, petunjuk teknis SPMB 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 739/KPTS-4/II/2026. Dalam aturan tersebut, calon murid kelas X harus berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat.
Selain itu, calon murid wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus SMP/sederajat, surat izin belajar bagi peserta didik dari luar negeri, surat keterangan domisili, serta sertifikat atau tes kemampuan akademik (TKA) bagi pendaftar jalur prestasi.
“Setelah pendaftaran akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 29 Juni, dilanjutkan daftar ulang dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 20 hingga 25 Juli,” katanya.
Disdik Kepri juga telah menetapkan rencana daya tampung (RDT) sebanyak 35.477 siswa untuk mengakomodasi lulusan SMP dan MTs yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA maupun SMK.
Berdasarkan data Disdik Kepri, jumlah lulusan SMP dan MTs tahun ini mencapai 36.468 siswa, terdiri dari 33.725 lulusan SMP dan 2.743 lulusan MTs.
“Rata-rata kapasitas satu rombongan belajar sebanyak 38 siswa dan maksimal 40 siswa,” ujarnya.
Saat ini terdapat 144 SMA dan 41 SMK di seluruh Kepri. Dengan kapasitas yang tersedia, Disdik optimistis hampir seluruh lulusan SMP dan MTs dapat tertampung pada tahun ajaran baru.
Siti juga mengimbau orang tua agar tidak memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu karena kualitas pendidikan di seluruh sekolah terus ditingkatkan secara merata.
“Sekarang semua sekolah sama. Jadi tidak perlu memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu,” pungkasnya.
Tiga Situs SPMB Kepri Dipastikan Palsu
Sementara itu, Masyarakat diminta waspada terhadap beredarnya situs Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengatasnamakan Kepri. Pemerintah memastikan sedikitnya tiga alamat situs yang beredar tersebut merupakan situs palsu dan tidak memiliki keterkaitan dengan sistem pendaftaran resmi.
Tiga alamat situs yang dimaksud yakni sd.spmbkepri.com, smp.spmbkepri.com, dan sma.spmbkepri.com.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan ketiga situs tersebut tidak menggunakan domain resmi pemerintah dan tidak terhubung dengan sistem penerimaan murid baru yang sah.
Menurut dia, keberadaan situs palsu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, memunculkan informasi yang tidak benar, serta membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tautan yang menggunakan domain spmbkepri.com tersebut menyesatkan. Situs itu tidak dikelola oleh pemerintah,” tegas Teguh, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, seluruh proses SPMB jenjang SD, SMP, dan SMA Tahun Ajaran 2026/2027 hanya dilakukan melalui portal resmi pemerintah dan diumumkan secara terbuka melalui kanal yang telah ditetapkan.
“Seluruh informasi resmi terkait SPMB hanya disampaikan melalui website pemerintah maupun akun media sosial resmi yang telah terverifikasi,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan SPMB, Teguh mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan wali calon murid, agar lebih berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar melalui media sosial maupun grup percakapan.
Ia meminta masyarakat tidak membuka ataupun memasukkan data pribadi anak ke situs yang sumber dan pengelolanya tidak jelas.
“Kami mengimbau orang tua agar tidak mudah percaya terhadap tautan pendaftaran yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan,” katanya.
Teguh juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengakses situs pendaftaran, guna menghindari risiko penipuan maupun penyalahgunaan data.
Diskominfo Tanjungpinang, lanjut dia, telah melaporkan ketiga situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.
“Kami sudah melaporkan tiga situs tersebut ke Komdigi,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL – YUSNADI NAZAR
Editor : GUSTIA BENNY