Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Rencana pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan SMA dan SMK di Kepulauan Riau tidak hanya menyasar siswa. Guru juga dilarang mengaktifkan HP saat proses belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: B000.1.1/32/DISDIK-SET/2026 tentang pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Aturan itu diterbitkan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Siti Hidayati Rochmah, mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak April hingga akhir Juni 2026. Hasil pelaksanaan uji coba akan dievaluasi sebelum ditetapkan secara permanen.
“Satuan pendidikan akan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone. Kebijakan ini juga akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah,” ujar Siti, Senin (1/6).
Menurutnya, surat edaran tersebut tidak hanya mengatur pembatasan bagi siswa, tetapi juga bagi tenaga pendidik. Guru diminta tidak mengaktifkan handphone saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Selain itu, sekolah diminta memasang pamflet atau spanduk terkait pembatasan penggunaan HP di area sekolah, termasuk di gerbang masuk sebagai bentuk sosialisasi kepada warga sekolah.
Siti menambahkan, sekolah maupun siswa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, penggunaan HP tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya sebagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran.
“Pembatasan dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai penunjang proses belajar mengajar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Kami akan membentuk tim sosialisasi dan mengedarkan surat edaran dari gubernur ke seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.
Andi menjelaskan, kebijakan tersebut kemungkinan belum dapat diterapkan secara menyeluruh pada tahun ajaran baru ini. Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dan evaluasi hasil uji coba.
“Bisa jadi penerapan penuh dilakukan pada 2027 setelah seluruh proses sosialisasi dan evaluasi selesai,” katanya.
Menurut Andi, pembatasan penggunaan HP di sekolah bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti pelajaran sehingga proses belajar menjadi lebih efektif.
“Makanya kita bentuk tim dulu. Kasihan juga kalau ada anak yang perlu menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Tetapi tujuan utama kebijakan ini agar siswa lebih fokus saat belajar,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY