Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang berhasil membebaskan sembilan warga negara Indonesia yang sempat ditahan Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla.
Menurut Hidayat, keberhasilan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi seluruh warga negara. Ia menilai Kemlu mampu melakukan koordinasi efektif meski Indonesia tidak memiliki hubungan.
“Tanpa hubungan diplomatik dengan Israel, Kemlu tetap bisa berkoordinasi dengan negara-negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia mengingatkan pemerintah agar terus mengawal proses pemulangan seluruh WNI tersebut hingga tiba di Indonesia dengan selamat. Momentum ini, kata dia, juga perlu dimanfaatkan dalam diplomasi internasional.
Seiring posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Hidayat mendorong pemerintah menggalang kekuatan bersama negara-negara lain yang warganya turut menjadi korban untuk menekan Israel melalui sanksi internasional. Ia menilai langkah hukum internasional perlu terus diupayakan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional.
Selain itu, Hidayat menyampaikan penghormatan kepada para aktivis kemanusiaan yang tetap berupaya menembus blokade Gaza, Palestina, meski menghadapi risiko keselamatan. Ia juga mengecam keras tindakan Israel yang diduga melakukan kekerasan dan merendahkan martabat para aktivis, termasuk WNI.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan pemerintah memastikan sembilan WNI relawan flotilla kemanusiaan itu dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.
Kesembilan WNI tersebut telah keluar dari Israel dan tiba di Istanbul, Turki, Kamis, 21 Mei 2026, sebelum melanjutkan perjalanan ke tanah air.
“Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pemulangan berjalan lancar,” kata Sugiono.
Ia kembali mengecam keras tindakan tentara Israel yang diduga melakukan penyiksaan terhadap para WNI selama penahanan.
Sugiono menyebut perlakuan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta melanggar hukum internasional.
Sikap serupa disampaikan anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. Ia mendesak agar dugaan penyiksaan terhadap WNI dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 dibawa ke International Criminal Court. Ia juga mendorong Palestina mengajukan perkara tersebut ke International Court of Justice.
Menurut Syamsu, perlakuan tentara Israel terhadap para relawan telah melampaui batas kepantasan dan kemanusiaan. “Bukan hanya pemimpin Israel, tetapi juga personel tentaranya harus dimintai pertanggungjawaban melalui penyelidikan terbuka,” kata dia.
Ia menambahkan, kasus tersebut juga dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc di dalam negeri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan bahan pendukung bagi proses internasional.
Kesembilan WNI itu kini berada di bawah pendampingan perwakilan Indonesia di Turki. Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik selama ditahan, termasuk pemukulan, tendangan, dan setrum oleh aparat Israel. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR