Buka konten ini
BATAM (BP) – Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Ribuan pil ekstasi dan sabu seberat hampir tiga kilogram diamankan dari tangan seorang pria yang diduga menjadi kurir jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Modusnya, narkotika disembunyikan di dalam tas dan ember yang dilapisi karung beras serta kardus mi instan untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru. Setelah melakukan penyelidikan intensif, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Pulau Buru. Dari hasil penggeledahan di area belakang rumah kerabat pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan secara tersembunyi.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pulau Buru. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku,” ujar Suyono, kemarin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi petugas.
“Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi petugas,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke luar daerah. Barang haram itu diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selanjutnya, narkotika tersebut direncanakan akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur perairan Kabupaten Karimun. Menurut polisi, jalur laut di wilayah Pulau Buru diduga sengaja dimanfaatkan jaringan internasional karena dinilai lebih mudah menghindari pengawasan aparat.
“Modus operandi yang digunakan dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel. Kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan untuk mengelabui petugas,” jelas Suyono.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk memburu pemasok narkotika berinisial JO.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK