Buka konten ini

BATAM (BP) – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial di Batam kini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang. Meski demikian, hingga kini penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita saat penggerebekan.
“Kasus ini masih kami dalami. Sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Arif, kemarin.
Menurut dia, seluruh WNA yang sebelumnya diamankan kini berada dalam penanganan pihak Imigrasi. Pemindahan ke Rudenim Tanjungpinang dilakukan karena kapasitas ruang detensi di Batam terbatas.
“Untuk 24 WNA saat ini sudah dipindahkan Imigrasi ke Rudenim di Tanjungpinang, karena kapasitas Rudenim di Batam terbatas,” katanya.
Selain itu, seluruh paspor milik para WNA juga telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan administrasi keimigrasian. Hingga kini, belum ada proses deportasi karena penyelidikan kasus masih berlangsung.
“Belum ada deportasi karena masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pendalaman dari Imigrasi terkait kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
“Nah terkait itu, kami masih menunggu informasi dari Imigrasi apakah ada pelanggaran izin tinggal atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari warga negara Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah. Mereka diduga menjalankan praktik perjudian online dengan modus siaran langsung menggunakan kartu permainan bergambar naga.
Aktivitas itu disebut menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing untuk menarik korban bergabung dalam permainan judi online tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan digital forensik terhadap komputer dan perangkat komunikasi yang diamankan guna menelusuri jaringan komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK