Buka konten ini

BATAM (BP) – Bea Cukai Batam mengungkap tren baru penyelundupan di wilayah Batam yang kian beragam dan terorganisir sepanjang April 2026. Kawasan perdagangan bebas dengan mobilitas barang dan penumpang yang tinggi masih menjadi sasaran empuk jaringan penyelundupan, mulai dari rokok ilegal, senjata api, hingga cairan vape mengandung narkotika jenis etomidate.
Dalam kurun waktu satu bulan, aparat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan melalui jalur laut gelap maupun pelabuhan internasional. Modus yang digunakan para pelaku juga dinilai semakin canggih, mulai dari kapal cepat, penyembunyian di dalam barang bawaan, hingga metode body strapping atau menempelkan barang ilegal di tubuh pelaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan, tren penyelundupan di Batam terus berkembang seiring tingginya aktivitas perdagangan dan lalu lintas penumpang internasional di wilayah perbatasan tersebut.
“Modus penyelundupan semakin variatif dan terorganisir. Karena itu, pengawasan terus kami tingkatkan, baik di jalur laut maupun pelabuhan penumpang,” ujar Agung.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 7 April 2026 saat Satgas Patroli BC 11001 melakukan patroli di perairan Tanjung Sauh. Petugas mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan.
Namun saat hendak dihentikan, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Dalam pengejaran itu, pelaku meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut dan barang di daratan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya jalur laut, penyelundupan juga terdeteksi di pelabuhan penumpang reguler. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam mengamankan satu unit senjata api merek Beretta buatan Italia di Pelabuhan Bintang 99 Persada.
Senjata tersebut ditemukan di dalam tas seorang penumpang tujuan Jakarta setelah terdeteksi melalui mesin X-Ray. Dari pemeriksaan lanjutan, penumpang itu diketahui positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
“Kasus beserta barang bukti langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” kata Agung.
Sementara itu, penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 300 cartridge vape yang disembunyikan menggunakan metode body strapping di bagian perut dan betis pelaku.
Tiga hari berselang, modus berbeda kembali ditemukan di pelabuhan yang sama. Seorang penumpang asal Malaysia kedapatan membawa 1.000 cartridge vape yang disembunyikan di dalam panci dan kardus.
Setelah dilakukan uji laboratorium, seluruh cartridge tersebut terbukti mengandung etomidate yang dilarang peredarannya di Indonesia karena termasuk zat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Agung menegaskan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, mulai dari Bea Cukai, kepolisian, BNN, hingga aparat penegak hukum lainnya.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini,” tegasnya.
Menurutnya, Batam yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga memang memiliki kerawanan tinggi terhadap penyelundupan barang ilegal maupun berbahaya.
Karena itu, pengawasan di seluruh pintu masuk akan terus diperketat guna mencegah peredaran barang yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk meminimalkan masuknya barang ilegal melalui Batam,” ujarnya.
Petakan 100 Pelabuhan Tikus
Aktivitas pelabuhan tikus di wilayah Batam kembali menjadi sorotan. Jalur-jalur tidak resmi yang tersebar di kawasan pesisir dinilai masih rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk dan keluar barang ilegal. Kondisi geografis Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat pengawasan jalur laut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan, istilah pelabuhan tikus merupakan sebutan populer untuk pelabuhan tidak resmi maupun pelabuhan tradisional yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Pelabuhan ini sering disalahgunakan untuk penyelundupan barang ilegal,” ujar Setiawan Rosyidi.
Menurut dia, keberadaan jalur tidak resmi tersebut menjadi perhatian serius Bea Cukai Batam karena sering dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan resmi.
Saat ini, Bea Cukai Batam mencatat terdapat sekitar 100 titik pelabuhan tikus yang tersebar di wilayah pesisir Batam dan pulau-pulau penyangga lainnya. Seluruh titik itu telah dipetakan berdasarkan tingkat kerawanan serta pola aktivitas yang terpantau di lapangan.
“BC Batam telah memetakan titik rawan tersebut dengan pengklasifikasiannya,” katanya.
Setiawan menjelaskan, pemetaan dilakukan untuk mempermudah pengawasan sekaligus menentukan langkah penindakan yang lebih efektif. Pengklasifikasian dilakukan berdasarkan intensitas aktivitas, lokasi strategis, hingga potensi jalur penyelundupan yang kerap digunakan pelaku.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli laut, tetapi juga melalui koordinasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.
“Pengawasan terus diperkuat bersama aparat terkait agar aktivitas ilegal melalui jalur laut dapat ditekan,” ujarnya.
Menurut Setiawan, modus yang paling sering ditemukan yakni penggunaan kapal kayu atau pompong yang mengangkut berbagai jenis barang melalui jalur pesisir. Kapal-kapal tersebut biasanya keluar masuk pelabuhan tradisional untuk menghindari pemeriksaan resmi di pelabuhan utama.
Barang yang diselundupkan pun cukup beragam, mulai dari kebutuhan konsumsi, barang elektronik, hingga produk ilegal lainnya. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea dan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah perbatasan laut Batam.
Karena itu, Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan maupun memberikan akses penggunaan pelabuhan tidak resmi kepada pelaku.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar pengawasan jalur laut di Batam dapat berjalan maksimal,” tegasnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK