Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak kooperatif dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah saksi terkait diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka belum ada. Saat ini statusnya masih saksi,” ujar Dharma, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada saksi terkait, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Sudah pemanggilan kedua, tetapi tidak hadir,” katanya.
Menurut Dharma, penyidik tetap mengedepankan prosedur pemanggilan secara patut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun demikian, upaya jemput paksa tetap terbuka apabila saksi terus tidak kooperatif.
“Ada kemungkinan dilakukan upaya paksa karena sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir,” tegasnya.
Meski begitu, untuk saat ini penyidik masih akan kembali melayangkan surat panggilan agar saksi tersebut dapat hadir memberikan keterangan.
“Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan secara patut supaya yang bersangkutan hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan proses penyidikan kasus tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa masih terus berjalan.
Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah diperiksa untuk mengurai dugaan keterlibatan masing-masing.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan penyidik juga telah mengerucut pada pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Silvester sebelumnya.
Ia menyebutkan, identitas calon tersangka sudah dikantongi penyidik, namun belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman.
Kasus tambang pasir ilegal ini menjadi perhatian karena lokasinya berada di kawasan strategis pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan masyarakat akibat adanya lubang galian dengan kedalaman ekstrem.
Saat ini, area bekas tambang telah dipasangi garis pembatas untuk mencegah warga mendekat. BP Batam juga telah mulai melakukan penimbunan di sejumlah titik bekas galian. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO