Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Modus berpura-pura mengenal teman korban digunakan seorang pria berinisial S, 41, untuk membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Seibeduk, Batam. Aksi tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang setelah pelaku ditangkap bersama barang bukti kendaraan korban yang sempat digadaikan.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian beserta jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Kompol Debby menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi korban yang tengah mencari rekannya di kawasan Kampung Madani. Pelaku kemudian mendekati korban setelah melihat foto orang yang dicari di telepon genggam korban.
“Pelaku berpura-pura mengenal teman korban dan menawarkan bantuan untuk menunjukkan lokasi orang tersebut. Setelah itu pelaku meminta izin mengendarai sepeda motor korban,” ujar Debby.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 00.10 WIB. Korban berinisial DAS saat itu datang ke Kampung Madani untuk menjemput rekannya. Ketika berada di lokasi, pelaku mulai mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mencari orang yang dimaksud.
Setelah berputar di sekitar kawasan Kampung Madani, pelaku menghentikan kendaraan di dekat Rusun Muka Kuning. Pelaku lalu menunjuk ke arah bawah rusun dan mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan. Namun, baru sekitar lima meter berjalan, korban mendapati pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor yang masih dalam keadaan menyala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sepeda motor hasil kejahatan itu telah digadaikan pelaku di wilayah Sagulung dengan nilai Rp450 ribu. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Seibeduk akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (12/5) sekitar pukul 19.16 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama pelaku yang berpura-pura membantu atau mengaku mengenal orang dekat korban. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO