Buka konten ini

UPAYA penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram berhasil digagalkan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Namun, pemilik koper yang diduga membawa barang haram tersebut berhasil kabur sebelum diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah koper hitam di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP), Rabu (6/5) lalu.
“Saat dilakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai isi koper yang diduga berisi narkotika,” ujar Lajun, Kamis (14/5).
Setelah dilakukan penelusuran, koper tersebut diketahui milik calon penumpang berinisial AJD. Petugas sempat memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat hendak diperiksa, AJD diduga sudah meninggalkan area bandara.
“Petugas sempat memanggil pemilik koper untuk pemeriksaan langsung, tetapi yang bersangkutan diduga sudah pergi dari area bandara,” katanya.
Pihak Bandara RHF kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dan menyerahkan koper tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari dalam koper, polisi menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa lima lembar kertas karbon warna hitam dan beberapa pakaian yang berada di dalam koper.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Pelaku berinisial AJD masih dalam proses pencarian dan penyelidikan terus dilakukan,” pungkas Lajun. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY