Buka konten ini

BINTAN (BP) – Tim gabungan menyegel puluhan mesin permainan di arena Kijang Game Zone, Kampung Sungai Datok, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5) sore. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan mesin permainan tetap beroperasi meski izin usaha belum lengkap.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan pengelola diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 tentang Usaha Arena Permainan. Namun, sertifikat standar usaha disebut masih dalam proses pengurusan.
“Pengelola mengaku sertifikat standar masih diproses. Tapi saat tim turun ke lapangan, mesin permainan ditemukan dalam kondisi beroperasi,” ujar Suwarsono, Rabu (13/5) malam.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Pariwisata Bintan dan Provinsi Kepri, DPMPTSP Provinsi Kepri dan Bintan, Satpol PP Bintan dan Provinsi Kepri, serta aparat pemerintah setempat.
Dalam operasi tersebut, aktivitas usaha langsung dihentikan dan puluhan mesin permainan dipasangi garis PPNS Line sebagai tanda penyegelan.
“Mesin permainan sudah kami segel dan tidak boleh beroperasi sampai seluruh izin dipenuhi,” tegasnya.
Suwarsono menjelaskan, tindakan itu dilakukan karena pengelola diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) dan ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Saat proses penyegelan berlangsung, pengelola disebut menolak menandatangani berita acara penghentian sementara dan penyegelan.
Meski demikian, pengelola tetap diminta hadir di Kantor Satpol PP Bintan pada Senin (18/5) mendatang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY