Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp77 miliar tersebut.
Kenaikan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari sejumlah pihak terkait proyek pembangunan jembatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan penyidik kini terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi.
“Kemarin sudah naik ke sidik (penyidikan). Kami masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Silvester di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (14/5).
Menurutnya, hingga kini sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, anggota DPRD Kepulauan Anambas periode 2019-2024, kontraktor pelaksana proyek, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penyidik juga kembali memanggil pihak swasta yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Terbaru kami memanggil satu orang dari pihak swasta. Sebelumnya sudah dipanggil, tapi tidak pernah hadir,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan desain awal proyek.
Silvester menjelaskan, berdasarkan desain awal, Jembatan SP II seharusnya dibangun lurus melintasi sisi laut di kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur. Namun di lapangan, konstruksi jembatan disebut mengalami perubahan.
“Kalau dilihat dari desain, seharusnya lurus saja. Tapi ternyata ada belokan di dekat masjid dan panjang jembatan juga dipendekkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam dokumen perencanaan juga tercantum pembangunan rest area atau area bersantai yang dilengkapi tempat berjualan bagi masyarakat. Namun fasilitas tersebut hingga kini tidak ditemukan.
“Dalam perencanaan ada rest area dan tempat jualan masyarakat. Kenyataannya sampai sekarang tidak dibangun,” tambahnya.
Menurut Silvester, ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada April 2026 lalu, tim Ditkrimsus Polda Kepri turun langsung ke Tarempa untuk melakukan pengecekan fisik Jembatan SP II.
Dalam pemeriksaan lapangan itu, penyidik menggunakan kapal pompong menyusuri konstruksi jembatan guna memeriksa kondisi tiang pancang, sambungan konstruksi, hingga bagian bawah dek jembatan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen proyek. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY