Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kedutaan Besar Jepang di Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada warga negaranya yang tinggal maupun bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap anak.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui situs web kedutaan pada Rabu (13/5), pemerintah Jepang menegaskan pelaku dapat dituntut secara hukum, baik di Indonesia maupun di Jepang.
Peringatan itu muncul setelah adanya laporan media lokal mengenai unggahan media sosial berbahasa Jepang yang diduga menunjukkan praktik eksploitasi seksual anak di Jakarta dan sejumlah wilayah lain di Asia Tenggara.
Kedutaan Besar Jepang menyebut aparat penegak hukum di Indonesia dapat menyelidiki siapa pun yang diduga melanggar undang-undang perlindungan anak maupun melakukan tindak pemerkosaan.
Bahkan, hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dapat diproses hukum sebagai tindak pemerkosaan meski korban disebut memberikan persetujuan.
“Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga dapat dituntut di Jepang berdasarkan hukum domestik perlindungan anak,” demikian isi peringatan tersebut.
Dalam keterangannya, kedutaan juga menyinggung adanya unggahan media sosial yang seolah membanggakan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta dan sekitarnya, meski pelaku mengetahui korban berusia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, polisi di Jakarta pada Rabu (13/5) menyatakan unit siber tengah menyelidiki dugaan kasus eksploitasi seksual anak di wilayah Jakarta Selatan yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Jepang di Laos juga pernah mengeluarkan peringatan serupa kepada warga negaranya yang berkunjung ke negara Asia Tenggara tersebut pada tahun lalu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY