Buka konten ini

SATRESKRIM Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Lubukbaja, Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap korban berusia 16 tahun.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5), oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian. Polisi menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan anak.
Kasus bermula setelah pelapor berinisial P, 41, menerima pengakuan dari korban berinisial SCA, 16, terkait peristiwa yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan pria dewasa berinisial SWH, 45, warga negara Malaysia, serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.
Kompol Debby menjelaskan, korban awalnya diajak BSK untuk bertemu dengan SWH melalui komunikasi aplikasi WhatsApp sebelum diarahkan menuju Hotel Penuin, Kecamatan Lubukbaja.
“Korban kemudian diarahkan menuju Hotel Penuin dan masuk ke kamar nomor 373 yang telah disiapkan tersangka,” ujar Debby.
Di hotel tersebut, korban diduga mengalami perbuatan senonoh oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menduga praktik eksploitasi tersebut telah direncanakan melalui komunikasi digital sebelumnya.
Setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH berinisial BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin, Kota Batam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan pihak terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Debby.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu lembar kuitansi hotel, satu buah flashdisk, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti digital dan hasil visum et repertum juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang masih terus dikembangkan penyidik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang bagi korban.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Anggoro.
Sejumlah kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir turut menjadi perhatian serius di Kota Batam. Berbagai perkara dengan korban anak di bawah umur kini tengah ditangani aparat kepolisian, mulai dari dugaan eksploitasi seksual, pencabulan oleh oknum guru, hingga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dan perlindungan anak di lingkungan sekitar. Aparat juga menilai praktik kejahatan tersebut kerap dilakukan secara tertutup dan memanfaatkan kerentanan korban, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Batam Dikepung Kekerasan Seksual Anak
Di sisi lain, kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di salah satu SMK di wilayah Batuaji juga menjadi perhatian. Kasus itu mencuat setelah seorang siswa melapor kepada pihak sekolah terkait dugaan perbuatan cabul oknum guru terhadap sejumlah siswa laki-laki.
Penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga terdapat lebih dari satu korban.
Kasus lain terjadi di Bengkong, di mana 13 anak menjalani asesmen oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batam setelah diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria warga negara asing yang masih diburu polisi. Anak-anak tersebut diduga terpengaruh bujuk rayu dan iming-iming pelaku.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Batam, Suratin, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan agar kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dan meminta masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui kejadian serupa.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batam dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat hingga pemerintah daerah.
Pengawasan terhadap pergaulan anak serta edukasi mengenai kekerasan seksual dinilai perlu diperkuat agar anak-anak tidak mudah menjadi korban bujuk rayu pelaku. Saat ini seluruh kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Polisi memastikan penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus eksploitasi maupun pencabulan di Kota Batam. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO