Buka konten ini
BATAM (BP) – Penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) mulai menjadi perhatian serius sejumlah instansi di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi melebihi spesifikasi teknis kini menjadi sasaran pengawasan bersama karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau Dini Kusumahati Damarintan menegaskan kendaraan over dimensi merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penanganan kendaraan ODOL, kata dia, dilakukan secara bertahap melalui operasi gabungan lintas instansi.
“Yang over dimensi itu jelas melanggar dan akan kita tindak,” ujarnya saat menjelaskan upaya penertiban kendaraan angkutan barang di wilayah Kepri.
Dini mengatakan, penanganan ODOL di Kepri saat ini masih difokuskan pada tahap sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan agar para pemilik armada memahami aturan tata cara pengangkutan barang di jalan serta kewajiban kendaraan memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan.
Menurut dia, penerapan sistem penindakan elektronik terhadap kendaraan ODOL masih dalam tahap penyesuaian. Karena itu, pengawasan lapangan dan edukasi masih menjadi langkah utama sebelum sistem yang lebih terintegrasi diterapkan secara penuh.
“Untuk sekarang kami lebih ke sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Kami sinergi dengan pihak terkait terkait aturan ODOL dan tata cara pengangkutan barang di jalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam Edward Sahat Mulatua Purba mengatakan pihaknya juga akan memperketat proses pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan angkutan barang.
Menurut Edward, Dishub Batam tidak akan meluluskan uji KIR apabila dimensi kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kendaraan ODOL tetap beroperasi di jalan raya.
“Kolaborasi dengan teman-teman terkait lainnya terus dilakukan agar pengawasan kendaraan berat ini lebih maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Polresta Barelang juga mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat, termasuk kendaraan ODOL. Melalui operasi yang digelar jajaran Satlantas, sejumlah kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan berhasil ditindak di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menyebutkan, dalam penindakan terbaru petugas mengamankan tujuh STNK dan empat SIM pengemudi kendaraan berat. Penindakan dilakukan terhadap truk trailer dan kendaraan kontainer yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis, salah satunya kendaraan yang tidak dilengkapi lampu belakang.
Pengetatan pengawasan kendaraan ODOL diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga mengingatkan pemilik armada agar segera menyesuaikan kendaraan dengan aturan yang berlaku sebelum penindakan dilakukan lebih masif. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO