Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tengah dunia industri yang semakin dinamis dan berisiko tinggi.
Evaluasi yang dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) itu digelar serentak di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi dunia kerja modern yang menuntut standar keselamatan lebih tinggi.
Menurut dia, keberadaan ribuan calon Ahli K3 Umum tersebut merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan evaluasi tersebut bukan sekadartahapan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami prinsip dan norma keselamatan kerja.“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (12/5).
Materi yang diujikan dalam evaluasi meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.
Menurut Ismail, evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.
“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Kemnaker menilai penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi semakin penting seiring meningkatnya perhatian dunia usaha terhadap keselamatan kerja, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK