Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri—yang masa penataannya dibatasi hingga 31 Desember 2026—ditempuh melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.
Khozin mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk mengakomodasi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal dalam merekrut guru honorer dan mengangkatnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, penyelesaiannya mesti melalui afirmasi pemerintah pusat,” kata Khozin di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, penanganan persoalan guru honorer harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat, yang terdiri atas 11 provinsi, empat kabupaten, dan 11 kota. Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal sedang berjumlah 27 daerah, meliputi 12 provinsi, empat kabupaten, dan 12 kota.
Adapun daerah dengan kapasitas fiskal lemah jumlahnya mencapai 493 daerah, terdiri atas 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
“Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.
Namun demikian, Khozin menilai afirmasi dari pemerintah pusat merupakan langkah moderat yang dapat menjadi jalan tengah dan mendorong solusi saling menguntungkan atas persoalan guru honorer. Terlebih, kebutuhan guru secara nasional masih mencapai sekitar 480.000 orang.
Ia menambahkan, penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri harus dilakukan dalam kerangka perbaikan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh.
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, dalam kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin. (antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR