Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun telah memulangkan 10 pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP) ke daerah asal masing-masing. Pemulangan dilakukan setelah seluruh korban selesai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Koordinator P4MI Kabupaten Karimun, Reonald Simanjuntak, mengatakan proses pemeriksaan terhadap 14 PMI yang menjadi korban pengiriman ilegal ke luar negeri telah rampung dilakukan penyidik.
“Sesuai ketentuan, setelah proses pemberian keterangan selesai di kepolisian, tugas kami adalah memulangkan para korban ke daerah asal. Biaya pemulangan ditanggung pemerintah pusat,” ujar Reonald kepada Batam Pos, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, dari 10 PMI yang telah dipulangkan, lima di antaranya perempuan. Sementara itu, empat korban lainnya masih berada di shelter atau rumah perlindungan sambil menunggu proses administrasi selesai.
“Yang masih berada di shelter ada empat orang lagi. Pemulangannya masih menunggu kelengkapan administrasi,” katanya.
Reonald mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami mengingatkan agar calon PMI menggunakan prosedur resmi saat hendak bekerja ke luar negeri. Jangan melalui jalur ilegal karena sangat berisiko dan dapat merugikan diri sendiri,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh PMI nonprosedural tersebut telah selesai dilakukan. Polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial W, 48, selaku tekong, dan A, 37, sebagai kru,” ujar Judit.
Menurutnya, kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pengiriman PMI nonprosedural tersebut.
Sebelumnya, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun menggagalkan pengiriman 14 PMI nonprosedural ke Malaysia di Perairan Takong Iyu, Minggu (3/5) dini hari.
Ke-14 PMI tersebut terdiri dari sembilan laki-laki dan lima perempuan yang berasal dari Aceh, Medan, Lampung, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat. Mereka diketahui membayar biaya keberangkatan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang.
Para PMI nonprosedural itu diberangkatkan dari Pulau Mecan, Batam, dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY