Buka konten ini

BATAM (BP) – Polda Kepri mulai menelusuri sosok berinisial BA yang namanya mencuat dalam kasus dugaan aktivitas investasi online ilegal yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Batam. Namun hingga kini, Propam Polda Kepri menegaskan belum menemukan bukti keterlibatan anggota polisi maupun ajudan pejabat seperti isu yang berkembang di publik. Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, informasi mengenai BA awalnya muncul dari pemberitaan media dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Informasi itu muncul dari media. Makanya nanti kami hubungi dan klarifikasi lagi. Kami cek kebenarannya,” ujar Eddwi, Minggu (10/5).
Menurut dia, Propam masih berhati-hati dalam menyimpulkan perkara tersebut, termasuk terkait isu yang menyebut BA sebagai ajudan gubernur atau pelindung pengusaha berinisial A yang diduga terkait jaringan investasi online tersebut.
“Memang benar ada (nama) BA. Cuma kami belum tahu ini murni fakta atau hanya persoalan politik atau persaingan saja. Yang bersangkutan juga sudah kami panggil,” katanya.
Eddwi menyebut, BA membantah mengetahui aktivitas perusahaan tersebut maupun tudingan sebagai penghubung pihak tertentu.
“Yang bersangkutan menegaskan tidak tahu sama sekali. Apalagi soal disebut sebagai beking pengusaha berinisial A. Itu yang masih kami cari tahu,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut, Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada keterlibatan anggota dan terbukti, pasti kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepri mengakui pihaknya sempat kesulitan mendeteksi aktivitas para WNA yang diduga menjalankan investasi online ilegal tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, lokasi operasional para WNA dari luar terlihat seperti bangunan biasa yang tengah direnovasi sehingga aktivitas di dalamnya tidak menimbulkan kecurigaan.
“Dari luar itu seperti lagi renovasi. Jadi memang tidak terlihat ada aktivitas mencurigakan,” katanya.
Arif menjelaskan, modus yang dijalankan bukan love scamming, melainkan investasi online berbasis jaringan digital dengan dukungan server tertentu.
“Ini bukan love scamming, ini investasi. Mereka pakai server juga dan berjaringan di wilayah kita,” ujarnya.
Ia mengakui kemampuan deteksi siber aparat masih memiliki keterbatasan dalam mengungkap pola operasi jaringan tersebut sejak awal.
“Kalau melihat kondisi ini, berarti memang alat kita belum sanggup mendeteksi pergerakan mereka secara maksimal,” katanya.
Saat ini, Polda Kepri masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam untuk mendalami pola operasi, jaringan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Namun, proses pemeriksaan awal masih difokuskan oleh Imigrasi Batam terhadap 210 WNA yang diamankan dalam penggerebekan di Apartemen Baloi View. Dari keseluruhan WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.
“Imigrasi masih menyelesaikan pemeriksaan awal. Jumlahnya juga banyak dan terkendala bahasa,” ujar Arif.
Ia menambahkan, kendala komunikasi menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemeriksaan para WNA tersebut.
“Memang benar-benar terkendala bahasa,” tutupnya.
320 WNA Diduga Terlibat Judi Online Internasional
Sementara itu, penanganan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat terus berkembang. Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dari 321 orang yang diamankan aparat kini dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terpadu antara kepolisian dan pihak imigrasi terkait dugaan aktivitas judi online lintas negara yang beroperasi di Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5) guna mempermudah pemeriksaan administratif maupun pendalaman peran masing-masing WNA.
“Hari ini (kemarin) dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.
Ia merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang lainnya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, satu diantaranya WNI.
Menurut dia, proses penegakan hukum masih terus berlangsung dan dilakukan secara simultan bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Koordinasi lintas instansi terus berjalan dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara saat diduga tengah menjalankan aktivitas judi online.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengendali dari luar negeri, termasuk dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA selama berada di Indonesia. (*)
Reporter : YASHINTA – JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK