Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meskipun terdapat ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, tahun depan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menjaga pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik.
“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Kabar mengenai PHK massal PPPK sebelumnya mencuat seiring implementasi kebijakan baru dalam UU HKPD, tepatnya Pasal 146. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, aturan tersebut semestinya berlaku mulai awal Januari 2027 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengakui banyak pemerintah daerah (Pemda) khawatir melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio belanja pegawai.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK.
Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” ujar Tito.
Menurut Tito, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan batas belanja pegawai 30 persen melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Dengan demikian, kepala daerah diminta tidak lagi khawatir terhadap konsekuensi hukum akibat tingginya belanja pegawai.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelasnya.
Ia juga menyebut pemerintah pusat akan membantu daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga.
“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK