Buka konten ini

BATAM (BP) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendeklarasikan perang terhadap praktik handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Haliner), Jumat (8/5) pagi. Deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen Rutan Batam dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Kegiatan yang digelar di lingkungan Rutan Batam itu turut disaksikan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), mahasiswa, aktivis, hingga organisasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap lingkungan pemasyarakatan.
Deklarasi diawali dengan apel bersama jajaran pegawai Rutan Batam, kemudian dilanjutkan pembacaan komitmen anti Haliner. Seluruh pegawai menyatakan kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban serta menolak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan handphone ilegal, narkoba, pungutan liar, maupun praktik penipuan di dalam rutan.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan internal dan memberantas barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut dia, pengawasan terus dilakukan secara rutin melalui razia kamar hunian warga binaan.
“Upaya pencegahan terus kita lakukan melalui satuan operasional kepatuhan internal dengan razia rutin one day one room setiap hari. Temuan yang sering didapat biasanya alat hiburan, sedangkan handphone dan narkoba sangat jarang ditemukan,” ujar Fajar.
Usai deklarasi, pihaknya langsung menggelar razia gabungan dan tes urine terhadap petugas maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tes urine terhadap petugas, kata dia, dilakukan secara berkala dua kali dalam sebulan untuk memastikan seluruh jajaran bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi penghianat bangsa. Akan ada tindakan tegas jika ada oknum pegawai yang bermain atau nakal terkait Haliner,” tegasnya.
Dalam deklarasi tersebut terdapat empat poin utama yang menjadi komitmen bersama. Pertama, menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang steril dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan melalui penggeledahan dan pengawasan rutin.
Poin kedua menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada pimpinan terkait kondisi keamanan sebenarnya di dalam rutan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
Seluruh petugas juga menyatakan siap menerima sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat apabila terbukti terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Sementara poin keempat menegaskan kepala rutan beserta pejabat struktural siap dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan bila terlibatan pegawai ataupun warga binaan dalam praktik Haliner.
Usai deklarasi, petugas langsung melakukan razia kamar hunian warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau silet dan alat permainan kartu domino yang kemudian disita.
Meski demikian, tidak ditemukan handphone ilegal maupun narkoba dalam razia tersebut. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO