Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengingatkan agar penanganan ekstremisme tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), sehingga tidak berujung pada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (8/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin merespons Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2028.
Menurut dia, lampiran perpres tersebut memuat sejumlah poin yang berpotensi memunculkan labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia menyoroti faktor-faktor pemacu ekstremisme, seperti potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta toleransi dalam beragama.
Hasanuddin menilai tiga dari lima faktor tersebut—kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil—perlu dijelaskan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak dalam penerapan perpres.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” katanya.
Ia menegaskan, jika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan justru mengedepankan pendekatan keamanan.
“Jangan sampai masyarakat yang memprotes ketidakadilan ekonomi justru dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pelabelan semacam itu berisiko melahirkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan justru kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi.
Ia juga menyoroti masuknya perbedaan pandangan politik sebagai faktor pemacu ekstremisme. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegasnya.
Sebagai legislator yang membidangi urusan pertahanan, Hasanuddin meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel.
Diketahui, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026–2028 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026. Perpres tersebut antara lain mengatur pembentukan sekretariat bersama RAN PE untuk sinkroni pelaksanaan kebijakan oleh kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah. (antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR