Buka konten ini

BATAM (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam dan mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, dalam rilis di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak, seperti nelayan, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi, Kamis (30/4) sekitar pukul 06.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar di kawasan Tanjungriau.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu kendaraan yang mengisi BBM subsidi hingga sekitar 26 jeriken. Kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjunguma.
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui memindahkan sebagian BBM ke lokasi lain. Sebanyak enam jeriken diturunkan di dekat Puskesmas Tanjunguma untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AA dan AS. AA berperan sebagai pengangkut BBM menggunakan kendaraan, sedangkan AS bertindak sebagai penampung sekaligus penyalur.
Kompol Debby menjelaskan, para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diduga tidak sah atau dikenal sebagai “surat tembak”. Surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar di SPBU.
“Rekomendasi ini lolos di SPBU, meskipun legalitasnya belum dapat dipastikan. Modus ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dengan menjual BBM di atas harga eceran tertinggi (HET). Polisi juga menemukan bahwa surat rekomendasi tersebut mencantumkan kuota hingga 25 ton, yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.
Namun dalam praktiknya, BBM tersebut dialihkan dan dijual kembali kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Satreskrim Polresta Barelang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Kompol Debby. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO