Buka konten ini

Dosen FKIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta
KASUS perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagaimana diwartakan Jawa Pos (23 April 2026) memantik nalar publik untuk menariknya ke ranah hukum jenjang penyidikan. Fenomena itu jadi sedemikian menarik mengingat seleksi dalam proses evaluasi terpapar kriminalisasi.
Dugaan kecurangan seperti itu kerap kali muncul dalam setiap proses penerimaan peserta didik di semua jenjang.
Permasalahan kriminalisasi edukasi, bagi sebagian orang, dianggap merugikan. Sebab, parameternya dianggap sedemikian subjektif dan dituding tidak mengindahkan sisi akademik siswa.
Di sisi lain, kriminalisasi itu terposisikan sebagai kompensasi siswa manakala tidak dapat ’’mengejar’’ nilai akademiknya. Dualisme penyikapan kriminalisasi tersebut menarik didiskusikan karena masa seleksi dipersepsikan sebagai titian masa menyongsong kesuksesan di masa mendatang.
Bagaimanakah selayaknya memosisikan kriminalisasi nilai dalam pola pembelajaran?
Reposisi Generasi
Memperbincangkan kriminalisasi berbasis joki akademik bagi peserta memerlukan intuisi mendalam, tidak semata-mata memenuhi kepentingan pragmatis. Kriminalisasi edukasi merupakan implementasi penghargaan prestasi siswa yang telah dicapai selama ini.
Argumen itu didasari bahwa perspektif kemampuan siswa adalah kemampuan menyeluruh, bukan sekadar satu elemen utama pembelajaran. Perspektif yang selama ini telah mengakar menyiratkan, pengukuran kemampuan siswa hanyalah kemampuan kognitif semata.
Persepsi itu sedemikian pragmatis dan teramat mudah diukur. Yakni, kemampuan kognitif merupakan implementasi kecerdasan intelektual. Implikasi perspektif itu menjadikan siswa dengan keunggulan kognitif yang serba menjulang akan memenangkan persaingan di masa mendatang.
Publik sedemikian terjajah oleh persepsi itu dan sedemikian kapitalistiknya produk-produk yang ditawarkan untuk mengembangkan salah satu komponen pencerdasan tersebut. Karena masifnya persepsi itu, joki dianggap sebagai efek penyerta dan sekadar pelengkap kebutuhan akademik siswa.
Mengutip beberapa buku psikologi pembelajaran, perspektif nonakademik menekankan pada elemen otak kanan, sedangkan pembelajaran lebih banyak mengasah otak kiri. Persepsi awal tersebut sedemikian salah kaprah. Karena itu, manakala melihat seorang siswa menjadi juara lomba menyanyi, ia dianggap tidak serius, melainkan sekadar penyaluran hobi dari kamar mandi. Kultur kekinian pun hingga saat ini belum serta-merta menyentak persepsi publik dalam menyikapi prestasi siswa. Sihir pengukuran kemampuan berbasis otak kiri sedemikian kuat hingga perubahan persepsi kesuksesan seseorang tidak serta-merta berubah.
Konteks riil kekinian menunjukkan bahwa perspektif pribadi yang sukses luar biasa saat ini justru lebih menekankan penggunaan otak kanan dengan beragam terobosan kreativitas. Orang tercengang oleh kekayaan Bill Gates, Mark Zuckerberg, dan beberapa pesohor saat ini tanpa menyadari bahwa pribadi yang bersangkutan sempat mengalami kegagalan dalam pendidikan formalnya yang selama ini diagung-agungkan publik. Perspektif itu sebenarnya mulai diantisipasi oleh siswa dengan munculnya letupan cita-cita mereka yang teramat berbeda jika dibandingkan perspektif yang berkembang selama ini.
Generasi siswa saat ini mulai meninggalkan zona nyaman cita-cita selama ini menjadi cita-cita kekinian. Tidaklah mengherankan jika seorang anak menyatakan ingin menjadi seorang chef atau atlet profesional daripada profesi yang selama ini telah ditawarkan sebagai profesi ideal.
Pengembangan imajinasi anak selayaknya membahagiakan pribadi di sekelingnya. Namun, segenap tingkah polah orang dewasa justru tanpa disadari memberangus kreativitas indah mereka. Pengembangan kreativitas melalui kegiatan nonakademik itu secara tidak sadar justru mendidik perkembangan pribadi anak tidak sekadar bergerak sedemikian mekanis.
Bukannya taklid buta. Namun, kegiatan berbasis penilaian otak kiri tanpa penanaman kecerdasan mental memadai justru memantik kriminalisasi edukasi dalam beragam lini. Joki menjadi salah satu implementasinya. Beragam aktivitas yang disajikan bagi siswa secara tidak langsung akan mengisi ruang psikologis si anak sehingga menstabilkan aspek psikologis siswa.
Sebuah otokritik, penulis tidak menyalahkan orang tua yang mempertanyakan hakikat nilai kriminalisasi dalam UTBK-SNBT. Sebab, selama ini penyikapan laporan nilai, terutama laporan pendidikan, sebatas pelengkap administrasi, tetapi menentukan. Teramat naif manakala dalam rapor siswa, guru memberikan penjelasan serba mendalam tentang kondisi akademik, sementara untuk kegiatan ekstrakurikuler sebatas menuliskan kegiatan yang diikuti siswa tanpa penjelasan bagaimanakah prestasi siswa di dalamnya.
Ikhtiar
Fenomena itu memunculkan tudingan bahwa kriminalisasi hanyalah sarana basa-basi untuk meningkatkan nilai dengan kepentingan sesaat, bukan untuk pembinaan prestasi berkelanjutan. Persepsi nilai siluman pun tak pelak muncul menyikapi tudingan prestasi sesaat. Syak wasangka penyikapan kriminalisasi nilai tersebut tidak akan muncul manakala memperhatikan beberapa komponen penyertanya.
Audit penyelenggaraan menjadi langkah praktis menyikapi keberadaan kriminalisasi siswa yang dituding penuh intrik di dalamnya. Penyikapan itu lebih berkenaan dengan pola proporsional penghargaan yang diterima siswa berkaitan dengan kualifikasi penghargaannya. Penyamarataan siswa berprestasi secara kelompok dengan siswa berprestasi individual juga harus disikapi dengan diskusi memadai.
Penyikapan administratif tersebut selayaknya terhenti pada bagaimanakah pola penyelenggaraan dan status kejuaraan. Setiap institusi tentu memiliki rule of the game sebuah kompetisi. Elemen itulah yang selayaknya dikedepankan. (*)