Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Aktor Ammar Zoni akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Ia sebelumnya divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba pada awal 2025. Karena tidak ada upaya banding, proses hukum telah berkekuatan tetap.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi serta koordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan.
“Pihak Lapas Narkotika Jakarta sudah berkomunikasi dengan pengadilan negeri maupun kejaksaan. Kita masih menunggu perkembangannya,” ujarnya.
Menurut Rika, pemindahan ke Nusakambangan bertujuan untuk pembinaan narapidana kategori risiko tinggi (high risk), agar dapat menjalani proses perbaikan perilaku secara lebih intensif.
Meski demikian, terdapat peluang evaluasi setelah enam bulan menjalani masa pembinaan. Hasil asesmen tersebut akan menentukan apakah tingkat risiko narapidana dapat diturunkan.
“Setelah enam bulan, akan dilakukan asesmen. Jika ada perubahan perilaku, statusnya bisa turun dari high risk menjadi maksimum, medium, dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan utama penempatan di Nusakambangan bukan untuk menghukum lebih berat, melainkan mendorong perubahan sikap dan perilaku narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa menyadari kesalahan, berubah, dan memberi manfaat saat kembali ke lingkungan,” tutupnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY