Buka konten ini

BATAM (BP) – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Batam diwarnai ketegangan. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau mengecam dugaan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis yang digelar di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5).
Dalam siaran persnya, KKJ menyebut tidak hanya terjadi pembatasan ruang aksi, tetapi juga dugaan pelarangan aktivitas peliputan. Berdasarkan keterangan saksi, seorang aparat kepolisian sempat meminta jurnalis menghentikan pengambilan gambar dengan ucapan, “jangan ambil foto”, saat aksi berlangsung.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Mereka menyuarakan pentingnya kebebasan pers, perlindungan kerja jurnalistik, serta kesejahteraan jurnalis.
Ketegangan bermula ketika aparat kepolisian meminta orator memindahkan lokasi aksi ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Massa menolak permintaan tersebut dengan alasan hujan dan keterbatasan waktu, serta tetap bertahan di lokasi awal yang telah disepakati.
Situasi memanas ketika aparat yang sama diduga juga melarang jurnalis foto mendokumentasikan jalannya aksi. Perdebatan antara aparat dan peserta aksi pun terjadi hingga menjelang kegiatan berakhir.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum aksi digelar. Ia menyebut lokasi di depan kantor Wali Kota sebelumnya telah disetujui.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan diperbolehkan melakukan aksi di depan Pemko karena kondisi hujan dan keterbatasan waktu. Namun, tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi,” ujarnya.
Yogi menambahkan, indikasi pembatasan sebenarnya sudah terasa sejak awal ketika surat pemberitahuan aksi disampaikan. Lokasi kegiatan, kata dia, sempat diminta dipindahkan ke titik lain. “Sejak awal kami sudah merasakan adanya tekanan,” katanya.
Penilaian kritis juga disampaikan Lembaga Studi Bantuan Hukum Media dan Kebebasan Berekspresi (LsBH-MK). Perwakilannya, Ahmad Fauzi, menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penghalangan terhadap aksi damai jurnalis,” tegasnya.
Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, menyebut insiden ini sebagai ironi di tengah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Menurut dia, tindakan aparat yang diduga membatasi ruang ekspresi publik mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi.
“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pilar utama. Tindakan aparat yang justru membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ruang demokrasi secara luas. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk bersuara dan melemahkan fungsi kontrol sosial.
KKJ Kepulauan Riau mendesak institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh, memberikan sanksi terhadap aparat yang terlibat, serta menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Mereka juga menegaskan bahwa aktivitas peliputan merupakan bagian dari hak publik atas informasi yang tidak boleh dihalangi dalam kondisi apa pun. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK