Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah kepada DPRD Kota Batam sebagai respons atas meningkatnya volume sampah dan penyesuaian dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya timbulan sampah akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Volume sampah kita sudah sangat besar, mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Kalau dirata-rata, satu orang bisa menghasilkan satu kilogram sampah per hari, termasuk bayi,” ujarnya, Selasa (29/4) siang usai penyampaian Ranperda di Kantor DPRD Batam.
Dengan jumlah penduduk yang mendekati 1,4 juta jiwa, tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah kian tinggi. Kondisi ini, kata dia, menuntut kebijakan yang lebih adaptif serta membuka ruang inovasi dalam pengolahan sampah.
Amsakar menjelaskan, Ranperda tersebut tidak sekadar memperbarui aturan lama, tetapi juga mendorong perubahan paradigma, dari pengelolaan berbasis pembuangan menjadi pemanfaatan.
Sejumlah poin utama dalam rancangan itu meliputi sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan nasional, penguatan peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan teknologi dan investasi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
“Ke depan, kita ingin sampah tidak lagi dilihat sebagai beban, tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai,” kata Amsakar.
Sebagai kota industri dan perdagangan yang terus berkembang, Batam menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Pertumbuhan kawasan permukiman, industri, dan pariwisata turut mendorong peningkatan timbulan sampah setiap tahun.
Di sisi lain, kapasitas layanan dan ketersediaan lahan pengolahan semakin terbatas. Kondisi ini berpotensi menghambat keberlanjutan pembangunan jika tidak ditangani secara sistematis.
Ranperda tersebut juga disusun untuk mendukung target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai salah satu prioritas utama.
Dalam rancangan itu, Pemko Batam menegaskan pentingnya pengawasan serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci, terutama dalam membangun budaya memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Amsakar menambahkan, perubahan Perda ini juga dilatarbelakangi oleh status Batam yang masuk kategori daerah pembinaan dalam pengelolaan sampah berdasarkan penilaian pemerintah pusat.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Maka perlu langkah cepat dan terukur agar pengelolaan sampah di Batam bisa lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO