Buka konten ini

2. Para tersangka bersiap membawa korban ke RS.
3. Kendaraan yang digunakan membawa korban saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara.
4. Korban diangkat dari mobil dan dipindahkan saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara. Foto-foto: YASHINTA/BATAM POS
TABIR kematian Bripda Natanael Simanungkalit perlahan terkuak. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan anggota polisi tersebut di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4).
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dimulai dari kamar 303 hingga berakhir di RS Bhayangkara Polda Kepri. Empat tersangka dihadirkan langsung, yakni Bripda Arrouna Sihombing sebagai pelaku utama, bersama Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda M. Al-Farizi.
Rangkaian adegan menggambarkan detik demi detik peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga korban dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.
Sejumlah fakta mencuat. Korban terlihat digotong keluar dari rusun tanpa mengenakan baju bagian atas, lalu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza hitam. Dalam perjalanan, para tersangka sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar eceran menggunakan botol, bahkan membasahi wajah korban dengan air mineral.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menegaskan rekonstruksi menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Rekonstruksi ini terdiri dari 37 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa. Ini penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Peran masing-masing pelaku pun tergambar dalam setiap tahapan yang diperagakan.
“Semua adegan sesuai fakta. Ada beberapa yang tidak melibatkan seluruh tersangka,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan serta memperjelas peran tiap tersangka. “Dari sini terlihat jelas urutan kejadian dan peran masing-masing. Ini penting agar berkas perkara benar-benar lengkap,” katanya.
Usai rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan berkas untuk tahap pertama dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Namun, di balik rekonstruksi tersebut, muncul sorotan dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum, Sudirman Situmeang, mempertanyakan status sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, tetapi hingga kini hanya berstatus saksi. Ia menduga ada unsur pembiaran yang seharusnya dapat dijerat hukum.
“Ada orang-orang yang mengetahui kejadian, bahkan diduga ikut membantu mengangkat korban. Dalam hukum pidana, pembiaran bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sudirman berharap penyidik mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran, ia meminta agar diproses secara hukum.
Diketahui, Bripda Arrouna Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Tiga anggota lainnya diduga terlibat karena mengikuti perintah saat kejadian. Keempatnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK