Buka konten ini
YOGYAKARTA (BP) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pendampingan psikologis secara menyeluruh bagi anak-anak yang terdampak kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa dampak kekerasan tidak hanya dialami anak yang menjadi korban langsung, tetapi juga anak lain yang berada di lingkungan tersebut.
Bahkan, menurutnya, bayi berusia di bawah satu tahun tetap berpotensi mengalami trauma psikologis, meski hanya menyaksikan atau mengalami secara tidak langsung.
“Anak usia di bawah satu tahun pun bisa terdampak secara psikologis. Karena itu, pendampingan harus diberikan secara menyeluruh, tidak hanya kepada korban langsung,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia menilai proses pemulihan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Pendampingan harus melibatkan tenaga profesional agar dampak jangka panjang dapat diminimalkan.
“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera dilakukan agar proses pemulihan anak berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, KPAI juga menilai kasus ini memiliki indikasi serius karena diduga terjadi secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pengasuh.
“Jika benar dilakukan secara terstruktur, maka ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan individu. Harus ditelusuri hingga ke tingkat pimpinan,” tambahnya.
Pemerintah Dorong Pengawasan dan Sertifikasi Pengasuh
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare. Pemerintah menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran serius dan mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut anak merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia menegaskan, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.
Dalam konteks internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan guna melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini dan mendorong proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
Selain penegakan hukum, kementerian juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada korban dan pihak terkait. Pelaku didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik maupun psikologis yang ditimbulkan.
Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional serta mempekerjakan tenaga tidak tersertifikasi menjadi sorotan serius. Kementerian HAM menilai hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perizinan.
Untuk itu, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah guna memperketat pengawasan terhadap pendirian dan operasional daycare.
Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fasilitas penitipan anak, membangun sistem supervisi berkala, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” tegas Munafrizal.
Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif, sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK