Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai memutar arah kebijakan fiskal. Ketergantungan pada dana bagi hasil (DBH) migas perlahan dikurangi, diganti dengan upaya serius menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Langkah ini diambil setelah Kementerian Keuangan memangkas DBH migas untuk Anambas menjadi Rp59 miliar. Penurunan tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Anambas, Syarif Ahmad, mengatakan kondisi itu menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera mencari sumber pendapatan yang lebih stabil.
“Kita mulai optimalisasi PAD dari pajak dan retribusi. Dulu, saat awal berdiri, kita terbuai dengan DBH migas. Ketika dana itu terpotong, kita kelimpungan,” ujar Syarif, Senin (27/4).
Sebagai langkah awal, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi menghasilkan PAD telah dikumpulkan. Mereka diminta menyusun rencana bisnis atau strategi penguatan penerimaan daerah.
OPD yang dilibatkan di antaranya Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dan puskesmas.
“Saat ini mereka sedang menyusun rencana bisnis. Dari situ nanti akan terlihat potensi PAD yang bisa digarap,” jelasnya.
Syarif mengakui, target PAD Anambas sebesar Rp50 miliar per tahun selama ini belum mudah dicapai. Bahkan, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah daerah harus bekerja ekstra.
“Target Rp50 miliar saja kita masih ngos-ngosan setiap tahun,” katanya.
Sejumlah sektor dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD, di antaranya retribusi parkir kendaraan, pas penumpang kapal, pengelolaan sampah, hingga layanan kesehatan di puskesmas dan RSUD.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menjajaki sumber retribusi baru. Salah satunya, rencana penerapan retribusi air bersih oleh Dinas PUPR.
“Selama ini air bersih masih gratis. Kita sedang mengkaji kemungkinan penerapan retribusi, seperti di Natuna yang sudah berbayar per meter kubik,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh OPD penghasil PAD harus bekerja serius dan maksimal. Perencanaan yang disusun tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus terukur dan bisa diimplementasikan.
“Rencana harus jelas dan bisa dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Syarif juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Pajak merupakan kewajiban yang dibayarkan tanpa imbalan langsung, sementara retribusi merupakan pungutan atas layanan atau fasilitas yang diberikan pemerintah.
“Retribusi itu dari masyarakat untuk masyarakat. Artinya, ketika masyarakat membayar, pemerintah wajib meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap dapat meningkatkan PAD secara bertahap sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Upaya ini juga menjadi tantangan bagi OPD untuk lebih inovatif dalam menggali potensi daerah. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY