Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kebijakan pemerintah mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai berdampak di sejumlah daerah. Sejumlah program pembangunan desa dilaporkan tertunda akibat pergeseran penggunaan anggaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemotongan Dana Desa, melainkan realokasi untuk kegiatan yang dinilai lebih produktif.
“Dana Desa tetap menjadi milik desa, tetapi diarahkan untuk pembangunan koperasi yang diharapkan memberikan dampak ekonomi berkelanjutan,” tulis BAKOM RI dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).
Menurut BAKOM, seluruh aset KDMP nantinya akan menjadi milik pemerintah desa atau kelurahan. Bahkan, simulasi awal menunjukkan potensi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi berlipat bagi masyarakat desa.
Pemerintah juga memastikan program pembangunan desa tetap berjalan, seperti revitalisasi sekolah, pembangunan jalan, dan jembatan. Namun, fokus penggunaan anggaran diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi desa melalui koperasi.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur alokasi sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun Dana Desa untuk mendukung KDMP.
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan, langkah ini bertujuan mengalihkan belanja desa dari pola konsumtif menjadi investasi produktif. Melalui koperasi, diharapkan terbentuk ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat dan terintegrasi.
“Melalui KDMP, desa diharapkan memiliki lembaga ekonomi yang mampu menjadi motor produksi, distribusi, dan peningkatan nilai tambah ekonomi lokal,” tulis Ditjen PDP.
Dalam skema baru ini, Dana Desa dibagi menjadi dua kategori, yakni Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung KDMP. Besaran alokasi setiap desa akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan pada tahun berjalan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus produktivitas Dana Desa.
“Selama ini sebagian Dana Desa digunakan untuk kegiatan jangka pendek dan konsumtif, sehingga kurang memberikan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pemotongan, melainkan penataan ulang arah penggunaan anggaran agar lebih terukur.
“Koperasi bukan mengambil Dana Desa, tetapi menjadi sarana agar dana tersebut bekerja lebih produktif,” katanya.
Menurut Trubus, melalui koperasi, Dana Desa dapat berputar di masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK