Buka konten ini

Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya; Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur
KEMENTERIAN Haji sedang membahas sistem baru penyelenggaraan haji tanpa antrean panjang. Yang selama ini terjadi, antrean di sejumlah daerah mencapai 46 tahun.
Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf menyebut skema baru itu dengan istilah ’’war tiket’’ yang dilontarkan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Rabu (8/4).
’’Pemerintah (sebagai contoh) mengumumkan biaya haji tahun ini sekian. Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian. Silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ’war tiket’.’’
Tentu, wacana tersebut merupakan sebuah ikhtiar untuk memajukan tata kelola haji di Indonesia. Salah satu titik krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah soal antrean yang begitu panjang. Memang, antrean itu menunjukkan tingginya minat terhadap ibadah haji. Tetapi, ada risiko yang juga harus dimitigasi sejak awal. Jika persoalan antrean tersebut tak mendapatkan solusi terukur, bisa-bisa satu generasi akan dihilangkan untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
Karena itu, dalam membahas ikhtiar tersebut dengan serius, ada dua isu besar yang patut dipertimbangkan Kementerian Haji. Pertama, kesempatan berhaji. Kedua, keadilan haji.
Kesempatan dan Keadilan
Terkait dengan kesempatan berhaji, kita penting untuk belajar dari Malaysia. Siapa bilang sistem tabungan yang diterapkan Malaysia pasti lebih baik daripada yang sedang dilaksanakan di Indonesia? Mungkin ada tata kelola di dalamnya yang baik. Namun, ada risiko yang sangat tinggi ketika sistem tabungan haji seperti yang diterapkan di Malaysia itu kemudian diikuti negara lain.
Sistem tabungan haji di Malaysia membuat animo masyarakat lokal mengambil kesempatan berhaji meningkat sehingga antrean sangat panjang. Sebab, orang bisa mengambil porsi dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi antrean untuk menunggu kesempatan berhaji. Hanya, ada risiko dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Malaysia, yakni kemungkinan hilangnya kesempatan berhaji satu generasi.
Artinya, haji di Malaysia bisa saja tidak diikuti satu generasi. Akibatnya, isu yang berkembang tidak lagi berbicara tentang bagaimana seseorang bisa melaksanakan haji pada saatnya, tetapi mencari peluang-peluang lain yang kira-kira bisa diyakini setara dengan ibadah haji.
Berkembanglah diskursus di Malaysia bahwa pahala berhaji sudah bisa didapatkan dengan cara mengambil porsi dalam antrean yang panjang meski peluang untuk pergi haji baru tiba setelah usia tidak ada lagi di badan.
Pengalaman di Indonesia dengan munculnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mengandung risiko yang tidak kecil. Buktinya, antrean haji di Indonesia begitu panjang. Di sejumlah daerah, antrean bisa mencapai 47 tahun.
Walaupun dalam perkembangan terakhir diupayakan agar antrean itu bisa disamaratakan antardaerah, isu tersebut tetap tidak bisa menghapus kemungkinan munculnya antrean panjang di Indonesia.
Karena itu, pemerintah mewacanakan skema ’war tiket’. Yaitu, ketika pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji, siapa yang bisa memenuhi ketentuan biaya haji (BPIH) bisa berkesempatan mendapatkan tiket haji.
Nah, masalah tersebut berimpitan dengan masalah kedua, yakni soal keadilan haji. Sebab, bagaimanapun, dalam antrean panjang selama ini, orang sudah mengambil porsi dengan menyerahkan sejumlah uang yang angkanya bisa mencapai seperempat pembiayaan haji melalui bank mitra dari BPKH. Dan itu berarti akumulasi keuangan pendaftaran haji tersebut juga sudah cukup tinggi.
Pertimbangan Tambahan
Masih ada isu yang tidak kalah penting untuk dipertimbangkan. Pertama, soal istitha’ah atau kecakapan kesehatan. Bagaimanapun, jika istitha’ah kesehatan itu tidak ditangani sedemikian rupa sejak awal, risiko berhaji di Saudi tetap saja cenderung tinggi. Sebab, jumlah penduduk lansia dan atau yang masuk kategori risiko tinggi (risti) kesehatan juga cukup tinggi.
Kedua, soal akses pada informasi mengenai war tiket. Mereka yang mempunyai akses cepat pada informasi kebijakan-kebijakan publik memiliki kesempatan lebih besar daripada warga lain yang lebih terbatas.
Karena itu, desain sipil kebijakan war tiket harus disiapkan. Dengan demikian, rencana tata kelola baru haji tidak bias masyarakat urban dan atau pendidikan tinggi. Atas dasar itu pula, penanganan antrean panjang sekaligus soal keadilan haji harus disinergikan demi kesempatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kata ’’merata’’ di sini merujuk ke wilayah urban maupun wilayah rural di Indonesia secara resmi.
Terakhir, harus pula dipikirkan kebijakan afirmasi yang menempatkan beberapa kelompok individu masyarakat untuk mendapatkan prioritas berhaji. Kategori usia tua yang ditunjang istitaha’ah kesehatan dan kesempatan haji untuk kali pertama patut masuk ke dalam kebijakan afirmasi tersebut. (*)