Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB).
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama, Kamis (23/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, Khalid merupakan salah satu pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diperlukan keterangannya dalam proses penyidikan.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap biro travel haji. Keterangan dari PIHK dinilai penting untuk mendalami proses jual beli hingga mekanisme pengisian kuota haji khusus.
“Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, Khalid juga pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 9 September 2025. Saat itu, penyidik mendalami terkait perolehan kuota hingga pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Ia juga diketahui telah mengembalikan uang terkait kuota haji khusus secara bertahap kepada KPK, serta mengaku sempat mengalami pemerasan oleh oknum di Kementerian Agama agar calon jemaah bisa diberangkatkan melalui skema haji khusus meski baru mendaftar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pada klaster pertama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Selanjutnya, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur kerugian keuangan negara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK