Buka konten ini
BINTAN (BP) – Pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan perselisihan hasil pilkada Bintan tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengatakan, MK telah memutus menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada tahun 2024.
Setelah putusan MK, Haris mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
”Setelah adanya putusan MK, 1 x 24 jam kita harus melakukan rapat pleno,” ujar Haris setelah rapat pleno di Awandari Resort & Convention, Bintan, Kamis (6/2) siang.
Dia mengatakan, pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih dalam Surat Keputusan (SK) KPU Bintan Nomor 10 tahun 2025.
Penetapan ini berdasarkan perolehan suara pasangan Roby Kurniawan – Deby Mar-yanti sekitar 49.430 suara atau 68,29 persen dari total suara sah.
Roby Kurniawan menyampaikan, ini merupakan kemenangan masyarakat Bintan.
Roby mengajak semua masyarakat Bintan bersatu membangun Bintan. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI