Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Upaya menekan maraknya aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” terus digencarkan kepolisian. Kali ini, Polsek Lubukbaja menyasar langsung gudang scrap dan pelaku usaha jual beli besi tua di wilayah Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Kegiatan sosialisasi sekaligus pembagian brosur imbauan tersebut dilaksanakan pada Minggu (12/4) sebagai langkah preventif untuk memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan, khususnya dari pencurian fasilitas publik.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan personel yang turun ke lapangan. Sejumlah titik strategis yang memiliki aktivitas jual beli barang bekas cukup tinggi menjadi sasaran, di antaranya Komplek Pelita, Baloi Indah RW 04, Blok 2 Lubukbaja Kota, hingga Kampung Nelayan.
Kawasan-kawasan tersebut dinilai rawan menjadi jalur masuk barang hasil pencurian, seperti kabel listrik, besi pelantar, hingga berbagai komponen fasilitas umum lainnya.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya membagikan brosur berisi pesan kamtibmas, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha. Polisi mengingatkan agar pedagang lebih selektif dalam menerima barang.
“Kami mengimbau agar pelaku usaha tidak menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Kompol Deni.
Selain itu, polisi juga menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku penadahan. Tindakan menerima atau membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kapolsek menambahkan, peran pelaku usaha sangat krusial dalam menekan angka pencurian. Tanpa adanya penadah, aksi “rayap besi” diyakini akan sulit berkembang. Karena itu, para pedagang diminta aktif melaporkan setiap transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas praktik tersebut.
“Jangan sampai aksi seperti ini terjadi. Ini harus kita bersihkan,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak luas bagi masyarakat, mulai dari terganggunya layanan hingga meningkatnya risiko kecelakaan.
Ia pun mengingatkan para penadah agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Bagi siapa pun yang melakukan penadahan hasil curian fasilitas umum akan kami proses. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Polda Kepri memastikan akan terus memburu pelaku serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli besi tua yang diduga menjadi jalur distribusi barang hasil kejahatan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO