Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, terkait penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang berujung putusan bebas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa hasil evaluasi tersebut sebaiknya diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) paling lambat dalam satu bulan.
“Komisi III DPR RI meminta Jamwas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” jelas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi atas perkara ini sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan.
Komisi III menyoroti dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk indikasi propaganda dalam penanganan perkara. Habiburokhman menegaskan bahwa Jamwas diminta mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Jamwas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo, yakni tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi III menekankan bahwa penanganan kasus ini harus sesuai ketentuan terbaru dalam KUHAP.
“Dengan semangat KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkas Habiburokhman.
Diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4), karena tidak terbukti bersalah dalam dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan bebas ini sekaligus menolak seluruh dakwaan JPU dan memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO