Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026.
Melalui regulasi tersebut, platform digital diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap akun pengguna anak. Pada platform yang dinilai berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun dapat dibatasi bahkan dinonaktifkan.
Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah akan menerapkan aturan tersebut secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut dan siap menyesuaikan penerapannya di daerah.
“Pada prinsipnya kami mendukung. Di Batam aturan ini juga akan diberlakukan sesuai dengan teknis yang disampaikan oleh Komdigi,” ujar Rudi saat dihubungi Batam Pos, Minggu (8/3).
Menurut Rudi, pengawasan utama nantinya akan dilakukan melalui sistem aplikasi yang dimiliki masing-masing platform digital. Sistem tersebut akan memverifikasi usia pengguna berdasarkan data yang diisi saat proses pendaftaran akun.
“Ketika membuat akun, pengguna diminta mengisi umur dan tahun lahir. Jika usia di bawah ketentuan, maka sistem secara otomatis akan menolak atau membatasi akun tersebut,” jelasnya.
Selain itu, sistem juga dirancang untuk memblokir akses anak terhadap berbagai konten berbahaya, termasuk konten negatif seperti perjudian online maupun materi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Konten-konten yang berbahaya atau dilarang, seperti judi online dan hal negatif lainnya, nantinya juga akan dibatasi melalui sistem,” katanya.
Meski demikian, Rudi mengakui pengawasan tidak sepenuhnya dapat mengandalkan sistem digital. Masih terdapat kemungkinan anak-anak memanipulasi data usia saat membuat akun media sosial.
Karena itu, keterlibatan orang tua dan pihak sekolah dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi. Bisa saja anak mengisi umur 18 tahun, padahal sebenarnya masih 16 tahun. Karena itu perlu keterlibatan orang tua, guru, dan lingkungan sekolah untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Diskominfo Batam, lanjut Rudi, juga akan melibatkan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan, termasuk komunitas masyarakat dan orang tua.
“Teknis pengawasan akan kami sampaikan seefektif mungkin dengan melibatkan orang tua dan komunitas,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital berada di bawah kewenangan kementerian melalui para penyedia aplikasi. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau data usia pengguna sehingga akun anak di bawah umur dapat dibatasi atau dinonaktifkan.
“Secara fakta ini bisa dimaknai sebagai langkah untuk melindungi anak-anak kita di ruang digital. Orang tua tentu akan melihat ini sebagai upaya perlindungan,” ujarnya.
Selama ini, kata Rudi, Diskominfo Batam juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui program literasi digital di masyarakat. Program tersebut bertujuan mendorong penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kami terus mendorong literasi digital, bagaimana menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan memanfaatkan konten yang positif,” katanya.
Menurutnya, anak-anak yang masih berada pada usia labil memang membutuhkan perlindungan lebih agar tidak terpapar konten sensitif maupun berbahaya.
“Upaya preventif penting agar anak menggunakan media sosial sesuai usia dan tidak terpapar konten tidak semestinya,” ujarnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO