Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketujuh orang tersebut hendak bertolak menuju Stulang Laut, Malaysia, untuk bekerja tanpa dokumen resmi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Tri Prasetyo, menjelaskan ketujuh calon PMI itu merupakan warga Kepulauan Riau. Saat diamankan, mereka hanya mengantongi paspor pelancong dan tidak memiliki visa kerja sebagaimana dipersyaratkan bagi tenaga kerja yang hendak bekerja di luar negeri.
“Mereka kami amankan di Pelabuhan Batam Center. Dari tiket yang kami periksa, tujuan mereka Stulang Laut. Mereka mengaku hendak bekerja, namun dokumen yang dimiliki hanya paspor pelancong. Tidak ada visa kerja,” ujar Tri.
Terkait dugaan adanya pihak yang menyalurkan atau memfasilitasi keberangkatan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik tengah mengumpulkan data dan keterangan dari para calon PMI untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Masih kami dalami, termasuk siapa yang mengarahkan dan memfasilitasi keberangkatan mereka. Dugaan sementara, mereka merupakan calon korban penyaluran pekerja nonprosedural,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut berusia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kepulauan Riau dan mengaku hendak mencari pekerjaan di Malaysia.
Tri menambahkan, pencegahan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberangkatan PMI nonprosedural dari wilayah perbatasan, khususnya Batam yang menjadi salah satu pintu keluar internasional.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), PMI nonprosedural juga rentan mengalami penipuan, eksploitasi, hingga permasalahan hukum di negara tujuan.
“Kami meminta warga memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sebelum bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO