Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Aksi pencurian sepeda motor kembali marak di awal tahun ini. Dalam sepekan terakhir, Polsek Sagulung dan Polsek Seibeduk menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan pelaku dewasa hingga anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pihaknya menangani dua kasus pencurian sepeda motor dengan modus pelaku mendorong kendaraan hasil curian.
“Pelaku tertangkap tangan saat mengambil sepeda motor dan langsung diamankan warga,” ujar Anwar.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS, dan SB. AS tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Sagulung, sementara SB diamankan warga di wilayah Kampung Baru.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, Polsekseibeduk juga mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial BP, 14. Remaja tersebut diduga mencuri sepeda motor di kawasan Terminal Lama Muka Kuning pada Kamis (8/1) siang.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor,” tegas Alex.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda meski hanya meninggalkan kendaraan dalam waktu singkat.
“Gunakan kunci ganda walaupun hanya sebentar. Langkah ini efektif untuk mencegah dan mengurungkan niat pelaku,” imbaunya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO