Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Unit Reskrim Polsek Seibeduk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Terminal Lama Muka Kuning, Kota Batam, yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur. Pelaku berinisial BP, 14, ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTv) di lokasi kejadian.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/1) siang. Saat itu, BP membobol kontak sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan sebuah konter pulsa. Aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mengincar kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun pertokoan. “Pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih DPO,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut sempat dibongkar dan kemudian dijual kepada pihak lain. Berdasarkan keterangan BP, polisi turut menangkap penadah motor curian berinisial BB (28).
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti,” kata Alex.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang buron serta menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan modus serupa.
Kapolsek Sei Beduk juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan. Ia meminta warga menggunakan kunci ganda meski hanya memarkir motor dalam waktu singkat.
“Gunakan kunci ganda walaupun hanya sebentar. Hal ini untuk mencegah dan mengurungkan niat pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penadah berinisial BB dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO