Buka konten ini


BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur barang kiriman. Petugas mengamankan 10 paruh burung rangkong gading dan 43 taring beruang madu dari salah satu Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kota Batam. Seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Jumat (24/10).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan pada 9 September 2025 di TPS Global Logistik Bersama. Saat itu, hasil pemindaian x-ray menunjukkan ketidaksesuaian antara citra barang dan dokumen pemberitahuan yang tercantum sebagai aksesori motor.
“Setelah diperiksa, ternyata paket berisi bagian tubuh satwa dilindungi. Paket tersebut juga tidak dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat sanitasi produk hewani,” jelas Zaky.
Ia menambahkan, barang kiriman itu dikirim melalui perusahaan jasa titipan dari Bandar Lampung dengan tujuan Tanjungpinang melalui Batam. Bea Cukai Batam, kata Zaky, berkomitmen mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia melalui pengawasan ketat terhadap jalur logistik dan barang kiriman.
Dalam pelimpahan tersebut, Bea Cukai menyerahkan seluruh barang bukti kepada BKSDA Batam sebagai instansi berwenang menangani kasus yang melibatkan satwa dilindungi.
“Setiap barang bukti kategori satwa atau bagian satwa yang dilindungi akan kami serahkan kepada instansi berwenang. Ini bagian dari sinergi penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam,” tambahnya.

Perwakilan BKSDA Batam mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan temuan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan ilegal satwa, terutama yang memanfaatkan jalur logistik modern seperti jasa ekspedisi.
Barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kiriman dari dalam dan luar negeri untuk menutup celah penyelundupan barang terlarang, baik narkotika, senjata, maupun bagian tubuh satwa yang termasuk dalam kategori Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).
“Pengawasan tidak hanya soal penerimaan negara, tapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi kekayaan hayati dari perdagangan ilegal yang merusak ekosistem,” tutup Zaky.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK