Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Pasha Fazillah Afap, menyatakan bahwa aksi lanjutan terkait 17+8 Tuntutan Rakyat akan tetap bersifat situasional, bergantung pada respons pemerintah terhadap isi tuntutan.
”Betul, (aksi) situasional, bisa kapan saja, tergantung bagaimana sikap dan langkah pemerintah setelah semua tuntutan kami diterima,” ujar Pasha saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (5/9).
Sebelumnya, Pasha bersama perwakilan mahasiswa lain memenuhi undangan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada Kamis (4/9) malam di Kompleks Istana Negara, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Seusai pertemuan, Pasha menjelaskan bahwa pemerintah melalui Mensesneg meminta mahasiswa menunggu informasi lanjutan setelah tuntutan disampaikan ke presiden. Tuntutan 17+8 diajukan sejumlah kelompok sipil. Sebanyak 17 tuntutan yang ditujukan kepada presiden, DPR, kapolri, dan panglima TNI diberi tenggat hingga kemarin.
Sementara itu, delapan tuntutan lainnya diberi tenggat waktu sampai 31 Agustus 2026.
Pasha menegaskan, demonstrasi tetap menjadi opsi, tetapi akan dilakukan pada momen yang tepat. Jadi, demonstrasi mungkin tetap kami lakukan, namun akan menunggu waktu yang pas pada saat situasi di Jakarta sudah kondusif, katanya.
Pasha menambahkan, salah satu hasil konkret pertemuan adalah adanya komitmen pengkajian tuntutan dalam waktu dekat serta pelibatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi. Ia juga menanggapi isu makar yang disampaikan presiden. Pasha menegaskan, BEM SI Kerakyatan tidak terkait dengan gerakan tersebut.
Siapkan Tanggapan
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang turut hadir dalam pertemuan di Kemensetneg, menegaskan bahwa pemerintah ingin menjadikan dialog dengan mahasiswa sebagai proses berkelanjutan. Tuntutan adik-adik mahasiswa sudah diterima dan dicatat oleh kementerian terkait serta akan diteruskan ke presiden,’’ katanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan bahwa setiap kementerian telah menyiapkan tanggapan masing-masing untuk 17+8 Tuntutan Rakyat. Ia menambahkan, isu penting seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah menjadi prioritas dan didorong untuk segera dibahas di DPR.
Pak Presiden pun sudah beberapa kali menegaskan agar DPR segera membahas RUU itu. Saya juga telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Hukum Supratman (Andi Agtas) untuk membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 20252026. Saat ini sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,’’ jelasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan sektor ekonomi dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satunya adalah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menurut Airlangga, deregulasi di sejumlah industri di Jawa Tengah sedang dipersiapkan untuk meningkatkan kesempatan kerja. Kan mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian dari tugas pemerintah,’’ katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO