Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di kawasan Grand Batam Mall hingga 6 September mendatang.
Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti, mengatakan layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Khusus perpanjangan SIM A dan C bisa mengunjungi layanan SIM Keliling di Grand Batam Mall pada pekan ini. Kami buka hingga Sabtu,” ujarnya, Selasa (2/9).
Ely menjelaskan, pelayanan SIM Keliling berlangsung Selasa–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
“SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Untuk permohonan pembuatan baru hanya dilayani di Polresta Barelang,” jelasnya.
Adapun, persyaratan perpanjangan di SIM Keliling meliputi fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku, surat kesehatan, serta surat tes psikologi.
“Untuk tes psikologi tersedia petugas di mobil SIM Keliling. Kami juga mengimbau pemohon agar berpakaian rapi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan khusus pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Mapolresta Barelang. Pihaknya bahkan menyediakan fasilitas pelatihan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Masyarakat yang ingin membuat SIM dipersilakan berlatih langsung di Polresta Barelang,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK